Berkas Kasus Film Porno Lengkap, Begini Potret Siskaeee Jelang Persidangan
Setelah proses tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Selatan.
Setelah proses tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Siskaeee dijerat dalam kasus ini? Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
-
Kenapa Siskaeee ditahan? Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
-
Apa yang dialami Siskaeee? Dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Boyke Dian Nugraha, menyatakan bahwa kondisi yang diakui oleh Siskaeee mungkin terkait dengan nimfomania atau hiperseks pada wanita.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kenapa Siskaeee selalu ingin berhubungan seks? Nimfomania sendiri merupakan gangguan jiwa di mana seseorang tidak pernah merasa puas dengan kepuasan seksual dan terus mencari.
Berkas Kasus Film Porno Lengkap, Begini Potret Siskaeee Jelang Persidangan
Kasus produksi film porno yang melibatkan Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dan kawan- kawan akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, setelah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Dengan demikian, kasus yang menyeret para tersangka pemeran produksi film porno dalam waktu dekat akan segera naik ke meja hijau. Setelah proses tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Selatan.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” ujarnya.
Namun demikian dari 12 tersangka, ada satu tersangka SNA alias ICI belum dapat mengikuti Tahap II, dikarenakan sedang Sakit. Maka untuk saat ini proses tahap II dilakukan untuk 11 tersangka termasuk Siskaeee.
“Pengiriman tahap II, pengiriman tersangka dan barang bukti dengan 11 orang tersangka dan satu orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," jelasnya.
Adapun mereka yang akan segera naik ke meja persidangan yakni, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB) dan MS,.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
“Dugaan tindak pidana atau Perkara Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sebagaimana Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, terseretnya Siskaeee terjadi setelah polisi berhasil mengungkap kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.