Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Siskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno
Siskaeeee resmi dijebloskan ke ruang tahanan.
Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno, pada Rabu (24/1/2024) malam.
Penahanan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, Siskaeeee resmi dijebloskan ke ruang tahanan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Siskaeee dilakukan upaya paksa penangkapan setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Siskaeee ditangkap di apartemen student castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Dia kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.
Dengan dikawal dengan anggota kepolisian tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 19:00 WIB pada Rabu (24/1/2024).
Pantauan di lapangan, Siskaeee mengenakan outfit crop top cokleat dibalut blazer hitam dan celana bahan berwarna hitam.
Terlihat tangan Siskaeee ditutup kain berwana kain berwarna hitam Siskaeee turun dari mobil, dua anggota polisi wanita (polwan) mengandeng hingga masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Kehadiran Siskaeee menyita perhatian awak media, mereka berebut untuk mengabdikan sosok Siskaeee menggunakan kamera ponsel maupun kamera video.
Siskaeee beberapa kali melemparkan senyum, dia sempat menepis tudingan kabur ke Yogyakarta. Kepada awak media, Siskaeee mengaku apartemen yang didatangi kepolisian merupakan tempat tinggalnya.
"Loh kan saya di Yogya," singkat kata Siskaeee sembari berjalan, Rabu malam.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Mereka; Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M); Virly Virginia (VV); Putri Lestari alias Jessica (PPL); NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB); MS; dan SNA.
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.