Sederet Kontroversi Siskaeee, Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel
Dengan memakai busana dress coklat kacamata hitam, Siskaeee mengaku sedikit deg-degan untuk menjalani pemeriksaan.
Siskaeee penuhi panggilan penyidik Polda Metro
Sederet Kontroversi Siskaeee, Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel
Selebgram Fransisca Candra Novitasari atau akrab disapa Siskaeee akhirnya muncul ke permukaan publik. Ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi selaku pemeran dalam rumah produksi film porno kelasbintang.com.
Lantas siapa Siskaeee, berikut sejumlah rangkuman kontroversinya?
Siskaeee merupakan perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur, kelahiran 1998 dengan usia saat ini sekitar 25 tahun.
Ia dikenal sebagai selebgram kontroversial karena kerap membuat konten bernuansa seksual di dunia maya.
Sejak 2018 lalu, Siskaeee memang kerap viral di media sosial khususnya twitter, sampai pada tahun 2019 tersebar video viralnya yang melakukan prank kepada seorang driver ojek online.
Dengan memperlihatkan bagian intimnya di depan driver ojek online tersebut.
Selain itu, dalam momen wawancara YouTube Gofar Hilman, pada 29 Juni 2021. Siskaeee mengaku memiliki banyak fans, terutama dari kaum lelaki. Sebab, banyak orang yang mengenalinya saat bepergian.
Namun, Siskaeee mengklaim tidak pernah membuka booking online (BO). Hal itu menyusul banyaknya fake account Siskaeee dan menerima open BO atau servis video call untuk mendapatkan uang.
"Enggak, enggak open BO. Enggak mau. Makanya jangan ketipu, soale (soalnya) sekarang juga banyak yang pakai fake account (akun palsu) di Twitter, pakai servis video call juga," ucap Siskaeee
Pamer Buah Dada di Bandara Yogyakarta Berujung Bui
Puncaknya kasus Siskaeee tercatat saat dirinya ditangkap di stasiun kereta di Bandung, Jawa Barat pada 2021 silam. Terkait konten eksibisionis atau memperlihatkan daerah intimnya di Yogyakarta International Airport (Bandara YIA) yang viral di media sosial.
Atas aksinya tersebut, Siskaeee diganjar dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp250 juta
"Rata-rata penghasilan yang didapatkan setiap bulannya dari konten (pornografi untuk disebar di onlyfans) tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta sampai Rp20 juta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan," kata Yuliyanto.
Terseret Film Porno
Kini, Siskaeee kembali menyita perhatian, karena terseret dalam rumah produksi film porno kelasbintang.com.
Dimana, ia turut sebagai pemeran dari salah satu judul film Kramat Tunggak.
"Satu doang satu judul, iya betul (Kramat Tunggak)," kata Siskaeee saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
Dengan memakai busana dress coklat kacamata hitam, Siskaeee mengaku sedikit deg-degan untuk menjalani pemeriksaan yang sedianya telah dijadwalkan dua kali kepadanya.
"Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena udah pernah menjalani BAP seperti ini sebelumnya jadi ya sudah aman," kata Siskaeee.
Akun Medsos Hilang
Sementara itu, Siskaeee juha mengaku akun media sosialnya telah lenyap tak tahu apa penyebabnya. Usai kasus rumah produksi film porno kelasbintang.com diungkap.
"Iya enggak tahu kemana, mungkin kebanned kali ya. Enggak (Deactive). Lagi kebanned mungkin," kata dia kepada awak media, Senin (25/9).
Adapun, akun yang dimaksud yakni Instagram @vip_siskaeeenya3 itu telah hilang sejak dua hari lalu, sekitar Sabtu (23/9). Diketahui akun itu sempat mengunggah aktivitasnya dan pengakuannya yang janji datang hari ini.
"Dua hari yang lalu (akun @vip_siskaeeenya3) ," tuturnya.
Sampai saat ini dari 16 pemeran, hanya tersisa Siskaeee dan dua pemeran wanita yang belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga total telah ada 13 pemeran, dan terakhir Selebgram Radja Adipati yang telah memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui dalam kasus ini telah ada lima tersangka, yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
Mereka, turut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.