Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro
Siskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Agar memudahkan proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro
Tersangka kasus dugaan pemeran video porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Siskaeee dijemput paksa dari daerah di Yogyakarta, Rabu (24/1) kemarin.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/1).
Ade Safri menjelaskan penahanan dilakukan setelah Siskaeee menjalani pemeriksaan. Keputusan itu diambil oleh penyidik agar memudahkan proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam," ujarnya.
Adapun Siskaeee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari selama proses penyidikan. Sampai akhirnya, kasus nantinya dilimpahkan dan naik ke persidangan.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade Safri.
"Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo (tersebut)," ujarnya.
Bantah Mangkir
Sebelumnya, Siskaeee tiba di Markas Polda Metro Jaya pasca dijemput paksa dari Yogyakarta sekitar pukul 19.51 WIB. Namun demikian, dia membantah jika disebut melarikan diri. Sebab, ia berdalih kalau di sana memang tempat tinggalnya.
"Itu kan (Yogya) emang tempat tinggal saya," kata Siskaeee, Rabu 24 Januari 2024.
Dia ditangkap, di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dengan alasan yang masih sama dari sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Siskaeee telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.