Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi mengultimatum selebgram Siskaeee menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bakal menjemput paksa Siskaeee apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ade mengatakan, jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ucap dia.
Ade mengatakan, penyidik sebelumnya melayangkan dua panggilan kepada tersangka industri film lokal. Nyatanya, hanya satu orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan atas nama Bima Prawira.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara tersangka BP yang sebelumnya tidak hadir, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan," kata Ade.
Ade mengatakan, ketidakhadiran Siskaeee tanpa konfirmasi kepada penyidik sehingga penyidik memutuskan untuk melayangkan panggilan kembali.
Surat panggilan kedua untuk tersangka Siskaeee telah diberikan dan pemeriksaan diagendakan pada Jumat 19 Januari 2024.
"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka S di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.