Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Siskaeee? Kasus produksi film porno yang melibatkan Selebgram, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dan kawan- kawan akhirnya dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, setelah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-
Kenapa Siskaeee terlibat dalam kasus ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Apa yang dialami Siskaeee? Dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Boyke Dian Nugraha, menyatakan bahwa kondisi yang diakui oleh Siskaeee mungkin terkait dengan nimfomania atau hiperseks pada wanita.
-
Kenapa Siskaeee selalu ingin berhubungan seks? Nimfomania sendiri merupakan gangguan jiwa di mana seseorang tidak pernah merasa puas dengan kepuasan seksual dan terus mencari.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Surat Perintah Penahanan atau Sphan atas nama Siskaee pertama kali diterbitkan pada 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024.
"Sphan 20 hari," ucap dia kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Ade Saksi mengatakan, masa penahanan Siskaeee kemudian perpanjangan selama 40 hari terhitung pada 14 Februari 2024 sampai dengan 24 Maret 2024.
Kemudian, dilakukan permintaan permohonan perpanjangan penahanan Ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan total 60 hari.
"Pengadilan pertama selama 30 hari yakni 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Kemudian, perpanjangan Pengadilan kedua selama 30 hari yaitu 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024," tandas dia.
Sekaligus menunggu hasil berkas perkara itu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati Dki Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit siber Ditreskrimsus PMJ," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4).
Perihal dengan berkas itu juga, penyidik juga telah menggabungkan berkas 11 tersangka lainnya sehingga masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Kejati DKI.
"Jadi hasil petunjuk dari JPU maka berkas di-splitsing ya dari beberapa berkas perkara penanganan dari penanganan perkara a quo," ucap dia.
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.