Dalih Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Dipaksakan dan Terburu-buru
Gugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Dalih Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Dipaksakan dan Terburu-buru
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Tofan, Siskaeee menganggap ada yang salah terkait penetapan tersangka terhadapnya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Bahwasannya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1).
Tofan mengatakan, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh sebab itu, Tofan menilai surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Tofan.
Selain itu, Tofan juga menilai penyidikan dilakukan polisi tidak sesuai prosedur.
Oleh sebab itu, Tofan bakal melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri.
Tanggapan Polda Metro
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya tidak mempermasalahkan langkah hukum diambil Siskaeee. Polisi menilai praperadilan diajukan Siskaeee itu sebagai hak dari seorang tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan itu kita hormati," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).
Polisi siap meladeni gugatan Siskaeee yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto melalui bidang Hukum.
Ade menjamin pengusutan kasus produksi film porno hingga ke penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional. Sebagaimana Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagaimana diketahui, Siskaee mengajukan gugatan status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Sidang perdana sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024 dipimpin hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.