Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah
Menurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Penyidik yang menangani perkara Siskaeee diduga telah melanggar prosedur hukum.
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menggugat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus film pornografi. Ia menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik tidak sah.
"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ucap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting dalam petitumnya, Senin (19/2).
Ginting menyebut penetapan Siskaeee sebagai tersangka pornografi tidak sah dan tidak berdasar hukum sebagaimana pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Oleh karenanya, kata Ginting Penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Ia juga menyatakan penyidik yang menangani perkara Siskaeee diduga telah melanggar prosedur hukum.
Selian itu, Ginting juga menyoroti perihal penahanan kliennya pada 25 Januari 2024 lalu.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," pungkasnya.
"Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," sambung Ginting.