Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Siskaee dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus pemerasan film pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Hasilnya, Siskaeee tidak ditemukan adanya gangguan jiwa.
"Pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikatris, hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (7/2).
Ade menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Siskaee dianggap dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, kepolisian bakal melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
"Jadi pemeriksaan kejiwaan terhadap saudara FCN sudah selesai hasilnya seperi itu. Selanjutnya penyidik subdit siber direskrimsus melanjutkan kembali proses penyelidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Penangguhan penahanan itu diajukan lantaran Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.
Informasi itu didapat Penasihat Hukum Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Kendati hingga kini kuasa hukum masih menunggu surat resmi dikeluarkan dari tim dokter terkait kondisi kesehatan Siskaeee.
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirrkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Luka itu diduga pengaruh dari penyakitnya selama ini.
Adapun atas proses penyidikan yang masih berjalan, Siskaeee pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis 25 Januari 2024 sampai 20 hari ke depan.
Sebagaimana telah dijerat sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.