Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Saat ini, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan status tersangka di PN Jakarta Selatan.
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Pengacara tersangka kasus dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menghormati keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menolak permintaan penangguhan penahanan kliennya.
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1).
Karena permohonan tersebut ditolak, Tofan mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan pembelaan untuk Siskaeee yang telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti,” ujarnya.
Diketahui, sidang praperadilan Siskaeee yang telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang prapid yang dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024,”
tambahnya.
merdeka.com
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.
"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.