Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Siskaeee saat ini sedang menderita gangguan jiwa.
Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Penasihat hukum, selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee berharap penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dapat dikabulkan. Bukan tanpa alasan, Siskaeee saat ini sedang menderita gangguan jiwa.
Informasi itu didapat, Penasihat Hukum, Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee langsung. Meski, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan dari tim dokter.
"Tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,"
kata Tofan saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
"Tapi kami belum ada menerima surat itu ya. Itu informasi yang kita terima dari manager," dia menambahkan.
Menurut Tofan, Siskaeee pernah mendatangi ahli kejiwaan. Dia pun melihat ada beberapa bekas-bekas luka pada tangan Siskaeee. Diduga, itu pengaruh dari penyakitnya selama ini.
"Memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," ujar dia.
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (24/1/2024) malam hingga 20 hari ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan.
"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan, karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.