Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Agar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara terkait keluhan masyarakat yang menjadi viral di sosial atas aturan pembatasan membawa makanan asal luar negeri atau impor melalui barang bawaan penumpang.
Adapun, salah satu produk makanan yang mendapat sorotan Bea Cukai merupakan milk bun asal Thailand.
"Halo sobat BC udah tahu belom di media sosial lagi viral produk makanan dari Thailand yang bikin masyarakat Indonesia pengen cobain gimana rasanya. Nah lagi ramai juga gimana kalau ternyata banyak dari teman-teman yang nggak bisa bawa makanan tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui barang bawaan penumpang," jelas Bea Cukai melalui tayangan video dalam akun Instagramnya @beacukairi dikutip Sabtu (23/3).
Bea Cukai menyebutkan jika pengawasan atas makanan dari luar negeri melalui barang bawaan penumpang merupakan peraturan titipan dari BPOM.
Aturan ini merujuk Peraturan BPOM No 28 tahun 2023 tentang Perubahan atas Aturan BPOM No 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia.
"Prinsipnya semua barang dari luar negeri yang masuk wilayah Indonesia akan diawasi oleh Bea Cukai yang menjalankan peraturan-peraturan titipan dari instansi terkait,"
jelas Bea Cukai.
Dalam aturan tersebut, produk makanan yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan hanya untuk keperluan pribadi dengan maksimal 5 kilogram per penumpang.
Bea Cukai menyebutkan batasan berat makanan lima kilogram per penumpang mempunyai alasan tersendiri.
"Karena di luar jumlah tersebut rentan diperjualbelikan untuk keperluan komersial, dan apabila untuk keperluan komersial wajib banget memiliki izin edar BPOM," ungkap Bea Cukai.
Alasan lainnya, pembatasan makanan impor dari barang bawaan penumpang merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Untuk itu, jika terdapat penumpang yang membawa barang bawaan melebihi berat lebih dari lima kilogram maka sisa barang tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai.
Dengan ini, penumpang hanya diperkenankan membawa pulang makanan seberat lima kilogram untuk keperluan pribadi.
"Jika produk makanan lebih dari 5 kilogram, misalnya kamu bawa 11 kilogram maka yang 5 kilogram boleh di bawah sebagai barang bawaan pribadi dan sisanya 6 kilogram akan kami tegah tindaklanjuti. Kemudian dimusnahkan karena melebihi aturan pembatasan BPOM,"
beber Bea Cukai.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sebanyak 2.546 box Milk Bun, makanan viral asal Thailand, dengan nilai yang diperkirakan Rp400 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan lantaran barang bawaan penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, menyebut maksimal barang bawaan berupa makanan olahan sebanyak 5 Kg per penumpang.
"Jika melebihi batas dan tidak disertai izin BPOM. Maka atas kelebihannya akan diberlakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gatot.