Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Menurut Bea Cukai, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan publik. Ini karena video Instagram Bea Cukai Kualanamu terkait aturan pelaporan barang yang akan dibawa ke luar negeri hingga pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Benarkah ada aturan mewajibkan masyarakat lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri?
Menurut Bea Cukai, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.
Misalnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Bagaimana prosedur pelaporan barang bawaan ke luar negeri?Penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.
Setelah itu penumpang harus mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) serta surat persetujuan membawa barang atau formulir BC 3.4 sebagai bukti lapor.
Saat kembali ke Indonesia, penumpang wajib menunjukkan formulir BC 3.4 kepada petugas Bea cukai di bandara untuk memastikan kembali barang yang sebelumnya di bawa keluar.
Namun, apabila saat diperiksa barang tersebut tidak ada atau terjual di luar negeri dan dianggap eskpor, maka penumpang akan dikenakan Bea keluar. Bagaimana peraturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri?
DJBC Kementerian Keuangan kembali membatasi barang bawaan penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.
Pembatasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
Kapan peraturan tersebut berlaku?Dalam aturan tersebut, pihaknya membatasi barang impor masuk ke dalam negeri yang dibawa penumpang pesawat. Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Sehingga pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 ini.
Mengingat aturan ini mengatur juga tentang bawaan penumpang yang masuk ke dalam negeri tanpa mengurus izin impor. Apa alasan Bea dan Cukai batasi barang masuk dari luar negeri?
Ada tiga alasan utama pemerintah membatasi masuknya barang impor melalui barang bawaan pribadi penumpang. Pertama, untuk memastikan barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi penumpang barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Kedua, untuk mencegah impor ilegal. Impor ilegal yang dimaksud seperti membawa melebihi batasan yang sudah ditentukan, atau tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan impor. Ketiga, untuk mendukung daya saing produk dalam negeri. Barang bawaan apa saja yang dibatasi dari luar negeri?
1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tidak ada batasan nilai atau jumlah
2. Barang tekstil sudah jadi lainnya, paling banyak lima potong per orang. Ini termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur hingga tenda.
3. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet maksimal 2 unit per orang pada 1 kali kedatangan. Aturan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun.
3. Tas, paling banyak dua buah per orang
4. Mainan, yang bernilai paling banyak FOB USD1.500 per orang
5. elektronik maksimal 5 unit dengan nilai paling banyak free on board (FOB) USD 1.500 per orang.
6. Alas kaki maksimal 2 pasang per orang.
7. Mutiara, yang bernilai maksimal FOB USD1.500
8. Hewan dan produk hewan, maksimal lima kilogram (kg) dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang
9. Sepeda roda 2 dan roda 3 maksimal 2 unit per orang
10. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 kg per penumpang.
Kenapa pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan barang bawaan melalui Permendag Nomor 36 tahun 2023?
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan Permendag Nomor 36 tahun 2023 bertujuan sebagai upaya melindungi produk dan perdagangan di luar negeri.
Apa urgensi dari peraturan tersebut?
Menurut Zulhas kebijakan ini sebagai alasan membatasi masuknya barang impor, yang selama ini terlalu dianggap bebas oleh masyarakat.
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, Bea Cukai memusnahkan produk makanan asal Thailand, Milk Bun sebanyak 2.546 box dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, menyebut maksimal barang bawaaan berupa makanan olahan sebanyak 5 kilogram (kg) per penumpang.
Pemusnahan dilakukan adanya dugaan camilan itu memiliki kandungan pengawet yang tinggi. Artinya hal itu menjadi urgensi pemerintah dalam menegakkan peraturan.
Berapa batas aman membawa makanan dari luar negeri agar tak disita?Bea Cukai menyebutkan batasan berat makanan 5 Kg per penumpang mempunyai alasan tersendiri.
Kenapa harus dibatasi 5 Kg?
Jika penumpang membawa makanan lebih dari 5 kg, rentan diperjualbelikan untuk keperluan komersial, dan apabila untuk keperluan komersial wajib banget memiliki izin edar BPOM.
Alasan lainnya, pembatasan makanan impor dari barang bawaan penumpang merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.
Apa sanksi jika melebihi batas?Jika terdapat penumpang yang membawa barang bawaan melebihi berat lebih dari 5 kilogram maka sisa barang tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak bea cukai.
Kemudian akan dimusnahkan karena melebihi aturan pembatasan BPOM.