Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim tidak ada lagi persoalan yang menyangkut barang bawaan penumpang asal luar negeri.
Salah satunya barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI).
Menyusul, telah diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 menjadi Permendag 7/2024.
Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Kita melihat langsung pasca revisi permendag 36, memang tidak ada soal lagi, lancar," kata Mendag Zulhas meninjau implementasi Permendag 7/2024 di Terminal 3 Bandara Soetta, Cengkareng, Banten (6/5).
Mendag menyebut, dirinya tidak menemukan sama sekali persolan atas kedatangan sejumlah barang milik PMI dari negara Hongkong hingga Dubai.
Dia menilai revisi Permendag 36/2023 tersebut efektif untuk mengatasi sejumlah persoalan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.
"(Barang impor) enggak ada masalah, sama sekali, tapi memang kita belum lihat yang dari Malaysia tapi kalau yang tadi turun itu Taiwan Hongkong, Dubai, Qatar enggak ada masalah."
Dalam revisi tersebut, pemerintah kini tidak membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Akan tetapi, pembatasannya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD 1.500 per tahun.
"Mengenai PMI di kita ngatur hanya 1.500 (USD), lebih dari itu ya bayar, kalau nggak salah 7,5 persen untuk PMI itu lebih murah bayarnya," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.
Hanya saja nilai maksimal barang bawaan masing-masing PMI ditetapkan maksimal USD 1.500 per tahun.