Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut
Dapat Kemudahan, Catat Aturan Baru Pekerja Migran Kirim Barang dari Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat kemudahan dalam proses pengiriman barang dari luar ke dalam negeri.
Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pengiriman barang tersebut.
Bea Cukai menjelaskan, atur melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, ada juga aturan baru dari Menteri Perdagangan, melalui Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kepala Sudirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sosialisasi telah dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dan Tanjung Perak.
Bea Cukai menegaskan, pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan terkait barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, dan impor barang pindahan.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dalam Aturan baru tersebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengirimkan barang dengan ketentuan dimensi yang telah diatur, sampai dengan 3 kali pengiriman dalam 1 tahun kalender.
“Dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per pengiriman,” kata Encep.
Namun, kata Encep, jika terdapat kelebihan FOB barang kiriman sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN, PPNBM, dan PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk mendapatkan kemudahan ini, pekerja migran harus tercatat pada lembaga pemerintah atau telah memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,” jelas Encep.
Selanjutnya, terkait barang bawaan penumpang dan pendaftaran IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), pekerja migran akan diberikan pembebasan bea masuk.
Dengan ketentuan bahwa HKT diimpor oleh PMI yang masuk kategori seperti yang telah dijelaskan. Paling banyak 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.
"Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ketika PMI melakukan pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang sudah diaplikasikan di bandara atau terminal kedatangan," imbuh Encep.
Encep berharap, semoga sosialisasi bersama berbagai instansi ini dapat memberikan kejelasan.
Sehingga mampu memberikan kelancaran dalam implementasi serangkaian fasilitas yang diberikan pemerintah bagi Pekerja Migran Indonesia.