Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kemenperin.
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
Membeli barang elektronik seperti handphone, tablet di luar negeri menjadi pilihan sebagian orang. Alasannya, harga yang ditawarkan untuk produk yang sama di luar negeri terbilang lebih murah. Misalnya harga iPhone 14 Pro Max pada tahun 2022 lalu di Indonesia dibandrol mulai dari Rp21,9 juta. Sedangkan di Singapura harganya mulai dari Rp19,6 juta.
-
Apa itu IMEI pada Ponsel? IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang biasa dicantumkan pada perangkat ponsel.
-
Apa itu IMEI? IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler yang terhubung dengan jaringan GSM. Nomor ini terdiri dari 14 hingga 16 digit dan berfungsi sebagai identitas spesifik untuk setiap perangkat.
-
Bagaimana cara daftar IMEI? Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia, pemilik ponsel diwajibkan melakukan pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia.
-
Kenapa IMEI Ponsel penting? IMEI juga berfungsi mencegah terjadinya pencurian. Apabila ponsel bisa diidentifikasi, maka pencuri tidak bisa memakai kartu SIM di perangkat curiannya.
-
Kenapa harus daftar IMEI? Apabila IMEI tidak terdaftar dalam sistem resmi, seperti Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian di Indonesia, perangkat tersebut akan mengalami pemblokiran dari jaringan seluler.
-
Dimana IMEI bisa dicek? Melalui sistem SIBINA, pengguna dapat memeriksa status pendaftaran IMEI di situs resmi imei.kemenperin.go.id.
Meski begitu, jika ingin membeli barang tersebut dari luar negeri, jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI sebelum sampai ke Indonesia.
Sebab, kalau tidak mendaftarkan IMEI, maka secara otomatis barang yang dibeli tak bisa digunakan. Oleh karena itu wajib bagi Anda untuk mendaftar lebih dulu ya.
Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Meski begitu walaupun bisa menggunakan 3 cara, dari setiap jalurnya memiliki fungsi dan syarat yang berbeda-beda.
Melansir dari akun Twitter @beacukaiRI, sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
Berikut ini perbedaan pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, operator seluler dan Kemenperin:
1. Registrasi lewat Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Perlu dicatat maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah hanya 2 unit.
"Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id. Registrasi data di E-CD berlaku buat kamu yang tiba di bandara tertentu," tulis @beacukaiRI, dikutip Rabu (2/8).
2. Registrasi lewat operator seluler
Pendaftaraan IMEI lewat operator seluler hanya diperuntukan bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung ke Indonesia dengan catatan tidak boleh lebih dari 90 hari. "Jika anda adalah orang asing yang berencana berkunjung singkat kurang dari 90 hari, maka tak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat yang diimpor," terang @beacukaiRI.
3. Registrasi melalui Kemenperin
Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin hanya berlaku pada HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. "Kalian bisa cek IMEInya lewat imei.kemenperin.go.id," lanjutnya.