Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor.
kata Bea Cukai dikutip melalui laman instagram @beacukairi, Selasa (26/3).
Berikut daftar rinciannya:
Aturan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun.
Ketiga, alas kaki maksimal 2 pasang per orang.
Keenam, sepeda roda 2 dan roda 3 maksimal 2 unit per orang.
Pertama, untuk memastikan barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi penumpang barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Kedua, untuk mencegah impor ilegal. Impor ilegal yang dimaksud seperti membawa melebihi batasan yang sudah ditentukan, atau tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan impor.
Ketiga, untuk mendukung daya saing produk dalam negeri.
Informasi lebih lanjut calon penumpang dapat membaca ketentuan lebih detail yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaBarang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya