Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merilis daftar terbaru barang impor asal luar negeri melalui barang bawaan pribadi penumpang yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia agar tidak disita.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor.
"Kali ini, mimin akan bahas aturan bahasan jumlah atau nilai impor barang bawaan pribadi penumpang. Barang yang dimaksud yaitu barang yang kamu peroleh dari luar negeri dan di bawah masuk ke Indonesia,"
kata Bea Cukai dikutip melalui laman instagram @beacukairi, Selasa (26/3).
Dalam catatan, Bea Cukai terdapat enam komponen jenis barang impor melalui barang bawaan pribadi penumpang yang diizinkan masuk.
Berikut daftar rinciannya:
Pertama, barang kelompok telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet maksimal 2 unit per orang pada 1 kali kedatangan.
Aturan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun.
Kedua, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga maksimal 20 buah per orang.
Ketiga, alas kaki maksimal 2 pasang per orang.
Keempat, tas minimal 2 buah per orang.
Kelima, elektronik maksimal 5 unit dengan nilai paling banyak free on board (FOB) USD 1.500 per USD.
Keenam, sepeda roda 2 dan roda 3 maksimal 2 unit per orang.
Bea Cukai menjabarkan tiga alasan utama pemerintah membatasi masuknya barang impor melalui barang bawaan pribadi penumpang.
Pertama, untuk memastikan barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pribadi penumpang barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Kedua, untuk mencegah impor ilegal. Impor ilegal yang dimaksud seperti membawa melebihi batasan yang sudah ditentukan, atau tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan impor.
Ketiga, untuk mendukung daya saing produk dalam negeri.
Informasi lebih lanjut calon penumpang dapat membaca ketentuan lebih detail yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor.