Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Ketentuan ini jadi poin revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Salah satunya adalah barang kiriman dari PMI ke Indonesia.
Pertama, tidak ada jenis barang yang dibatasi kecuali masuk kategori yang dilarang.
kata Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5).
Kemudian barang berbahaya juga tidak boleh dikirimkan ke Indonesia.
jelasnya.
Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya. Terkait jumlah ini, aturan pemerintah hanya memberikan nominal maksimal untuk kiriman barang milik PMI, yakni sebesar USD1.500 per tahun bagi PMI yang tercatat di BP2MI dan USD500 per tahun bagi PMI yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri.
Dengan catatan, barang tersebut merupakan milik dari PMI.
Barang tersebut harus diidentifikasi sebagai barang pribadi dan tidak untuk kepentingan diperjualbelikan.
"Sesuai dengan hasil rakortas tingkat menteri, diputuskan bahwa barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian yang selanjutnya barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan," terangnya.
Dalam memastikan barang tersebut milik PMI, Arif mengatakan sudah ada sistem yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri.
"Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan impor barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dikaksanakan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan.
Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.
"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5).
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaTurunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca Selengkapnya