Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketentuan ini jadi poin revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Beleid itu memuat hasil-hasil yang disepakati untuk diubah dari Permendag 36/2023. 

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Beleid itu memuat hasil-hasil yang disepakati untuk diubah dari Permendag 36/2023. 

Salah satunya adalah barang kiriman dari PMI ke Indonesia.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo menjelaskan sejumlah poin yang dilakukan perubahan pada Permendag 7/2024. 

Pertama, tidak ada jenis barang yang dibatasi kecuali masuk kategori yang dilarang.

"Untuk impor barang PMI poin pentingnya adalah yang pertama tidak ada batasan jenis barang. Kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan barang-barang yang berbahaya," 

kata Arif dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5).

Ketentuan barang larangan sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

 Kemudian barang berbahaya juga tidak boleh dikirimkan ke Indonesia.

Ketentuan barang larangan sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

"Contohnya komoditas prekursor, nitroselulos, bahan perusak ozon, barang berbahaya, hydro floor carbon atau HFC, baterai lithium tidak baru. Jadi barang-barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup,"

jelasnya.

Kedua, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya. Terkait jumlah ini, aturan pemerintah hanya memberikan nominal maksimal untuk kiriman barang milik PMI, yakni sebesar USD1.500 per tahun bagi PMI yang tercatat di BP2MI dan USD500 per tahun bagi PMI yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri.

Ketiga, barang yang diimpor boleh merupakan barang baru maupun tidak baru. 

Dengan catatan, barang tersebut merupakan milik dari PMI.

Ketiga, barang yang diimpor boleh merupakan barang baru maupun tidak baru. <br>

Arif menegaskan, atas hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri, diputuskan kategori barang kiriman PMI yang masuk ke Indonesia. 

Barang tersebut harus diidentifikasi sebagai barang pribadi dan tidak untuk kepentingan diperjualbelikan.

"Sesuai dengan hasil rakortas tingkat menteri, diputuskan bahwa barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian yang selanjutnya barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan," terangnya.

Dalam memastikan barang tersebut milik PMI, Arif mengatakan sudah ada sistem yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, BP2MI, dan Kementerian Luar Negeri.

"Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan impor barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dikaksanakan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan.


Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.


"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5).

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI
Aturan Sudah Diperbarui, Kemendag Klaim Tak Ada Masalah Pengiriman Barang TKW dan TKI

Pembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Impor Indonesia di Bulan Maret Turun 2,60 Persen
Impor Indonesia di Bulan Maret Turun 2,60 Persen

Turunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya