Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
Baru-baru ini Bareskrim Polri membongkar kasus mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Terungkap ada 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya merupakan ponsel bermerek iPhone.
Akibatnya semua ponsel yang tersebar di Tanah Air tersebut akan dimatikan karena melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur yang ada.
Lantas, bagaimana cara kita mendaftarkan IMEI handphone?
Melansir dari laman Bea Cukai, berikut cara melakukan pendaftaran IMEI handphone yang dibawa penumpang dari luar negeri ke Indonesia:
• Buka laman resmi https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di play store. • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI melalui link atau aplikasi yang tertera di atas. • Masukan data diri, waktu keberangkatan dan waktu kedatangan penerbangan dan produk pada formulir. • Masukan merek dan tipe produk yang ingin di daftarkan.• Masukan nomor IMEI produk yang dimiliki.
• Isi kode captcha yang tertera.
• Klik send.
• Tunggu tampilan kode QR.
Merdeka.com
• Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. • Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. • Jika harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di bawah USD 500 atau Rp 7 juta (kurs Rp 15.126), maka proses registrasi selesai dan harga HKT di atas USD 500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut. • Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Sebagai informasi, jikalau Anda ingin mengetahui apakah HP Anda sudah terdaftar IMEI atau belum, maka bisa di cek melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/.