Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal
Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
191 Ribu ponsel sudah diblokir.
Begini Cara Polri Mendeteksi Ponsel dengan IMEI Ilegal
Polri akan memblokir atau menonaktifkan 191 ribu handphone yang tercatat dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Dari ribuan handphone yang tercatat 176 ribu merupakan merek iPhone.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan langkah tersebut diambil untuk asal usul barang tersebut dibeli.
"Pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya,"
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid
Alasan kedua, kata Adi, adalah untuk mengetahui apakah ponsel yang bersangkutan dibeli di toko resmi atau tidak. Adi menyebut jika HP tersebut dibeli di toko resmi akan tetapi memiliki IMEI ilegal, Polri akan melakukan pendalaman ke toko resmi tersebut. Pihaknya pun akan memeriksa toko resmi yang ketahuan menjual handphone ilegal. "Yang kedua, andaikata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu," jelas dia.Vivid menjelaskan, produk handphone dengan IMEI ilegal berpotensi akan merugikan pemasukan negara. Pasalnya setiap barang luar negeri yang masuk ke Indonesia tentu harus melalui Bea dan Cukai. Ia berujar apabila ada pihak-pihak yang ketahuan melakukan transaksi handphone melalui pasar gelap, akan menagih untuk dibayarkan cukainya.
"Misalnya 'Iya, Pak, saya sengaja beli black market harganya beda' 'ya sudah sekarang kamu bayar ini buat negara', artinya negara diuntungkan, akan terjadi pemasukan, yang tadinya tidak ada, sekarang ada,"
Brigjen Adi Vivid
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Kemenperin dan pihak terkait lainnya yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut. "Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Ada upaya memasukkan data secara ilegal pada 14 Februari 2023 lalu.
"Kita telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,"
Komjen Wahyu Widada
Wahyu mengatakan, ada sebanyak 15 saksi dan empat saksi ahli yang telah diperiksa. Adapun kasus tersebut terjadi selama 10 hari di tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, yaitu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.
"Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,"
Komjen Wahyu Widada
Para pelaku tidak melakukan proses permohonan IMEI ke Kemenperin secara sah.
"Sehingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.