Kemenperin: Jika Lihat iPhone 16 di Indonesia, Itu Barang Ilegal
Apple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 merupakan barang ilegal di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," kata Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10).
"Kecuali ada yang belum dilaporkan oleh ILMATE, maka kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16. Karena memang masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh mereka," dia menegaskan.
Produk iPhone 16 sendiri belum bisa beredar di Indonesia karena beberapa alasan. Pertama, realisasi investasi Apple di Tanah Air masih di bawah komitmen. Sehingga belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
"Mereka masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati antara kami dengan mereka. Jadi pasti itu ilegal, pasti IMEI-nya tidak keluar dari Kemenperin," imbuh Menperin.
Selain Kemenperin, dia menambahkan, izin penerbitan IMEI juga bisa dilakukan di dua instansi lainnya, yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"IMEI tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kita, Bea Cukai, sama Kominfo. Kalau Kominfo yang saya tahu untuk men-service aset para diplomat. Kita lepas tuh untuk kepentingan diplomat," ungkapnya.