Iklan iPhone 16 Dilarang Secara Online Maupun Offline, Jika Ketahuan Bakal Diproses Secara Hukum
Mengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang iklan produk iPhone 16 di online marketplace maupun offline store. Sebab, ini melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, dilansir Sabtu (02/11).
Bahkan, Kemenperin tak segan untuk memblokir IMEI seri produk iPhone 16. Mengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri
Febri menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia. Mengingat, saat ini realisasi investasi Apple masih belum memenuhi perjanjian awal yang disepakati.
Dalam catatannya, selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun
"Tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016 Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," jelas Febri.
iPhone 16 di E-Commerce
Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tekno Liputan6.com di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia, saat ini tidak ada produk iPhone 16 yang tersedia untuk dijual. Ketika melakukan pencarian dengan kata kunci "iPhone 16" di Tokopedia pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, muncul pesan yang menyatakan "Oops, barang ini tidak bisa dibeli."
Hal yang sama juga terjadi di Shopee, di mana pencarian untuk "iPhone 16" justru mengarahkan pengguna pada produk iPhone yang lebih lama, seperti iPhone 15 dan model-model sebelumnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah menginformasikan bahwa iPhone 16 belum mendapatkan izin untuk dijual di pasar Indonesia. Penyebabnya adalah karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sesuai dengan regulasi inovasi yang telah ditetapkan.