Palti Hutabarat Pernah Jadi Relawan Projo, TPN Beberkan Kronologi Penangkapan oleh Polisi
Todung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Palti Hutabarat Pernah Jadi Relawan Projo, TPN Beberkan Kronologi Penangkapan oleh Polisi
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD buka suara terkait penangkapan Palti Hutabarat.
Deputi Hukum di TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi jam 3 pagi," kata Todung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/1).
Saat kejadian, dua mobil mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Polisi lantas mendatangi Palti sambil membawa surat perintah penangkapan. Todung mengaku memiliki salinan surat tersebut.
"Dan ada 10 polisi atau 10 orang mungkin tidak semuanya polisi, tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," lanjutnya.
Menurut Todung, dalam perkara ini Palti ditangkap karena ditersangkakan menyebarkan kabar bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Dia menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara yang diduga melibatkan Dandim, Kapolres, Kajari dan pejabat bupati.
Palti disangka melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.
"Dan juga ada pasal dari UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu pasal 14 ayat 1, pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Jadi begitu banyak pasal yang digunakan pihak Kepolisian untuk menjerat saudara Palti Hutabarat ini," bebernya.
Temukan Kejanggalan
Menurut Todung, video percakapan itu sudah menyebar dan viral dari tanggal 4 Januari 2024. Sedangkan posting-an dari Palti tertanggal 14 Januari.
"Postingan dari Kapolres Batubara yang membantah bahwa itu suaranya dia itu tanggal 15 Januari 2024, kemudian ada postingan dari Kajari itu dan Dandim itu pada tanggal 14 Januari. Dan postingan dari Bawaslu tanggal 16 Januari," terang Todung.
Menurut Todung, sejumlah pihak yang diduga terkait dengan percakapan itu telah memberikan bantahan.
Sehingga TPN merasa ada kejanggalan lantaran setelah Bawaslu memberikan pernyataan, kemudian terjadi penangkapan kepada Palti.
Terkait waktu penangkapan, Todung sempat menyinggung peristiwa serupa yang dialami oleh Jubir TPN Aiman Witjaksono. Keduanya sama-sama didatangi polisi tengah malam.
"Kami sekali lagi ya tidak bisa memahami kenapa ada penangkapan ya, dan kami juga menyayangkan kenapa penangkapan tersebut dilakukan di waktu pagi dini hari jam 3, seolah-olah tidak ada hari esok. Penangkapan ini seyogyanya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu," tegasnya.
Palti Pernah Jadi Relawan Projo
Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Pro Jokowi (Projo). Kemudian dia beralih memilih Ganjar-Mahfud.
"Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu? Ada juga yang mengatakan karena followers-nya banyak. Hampir 80 ribu, ya enggak banyak amat sih, kalau cuman 80 ribu kok konsen amat, kok cemas banget kalau cuman 80 ribu," pungkasnya.