TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran
Sebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan Palti Hutabarat adalah relawan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) Ganjar-Mahfud.
Sebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi (Projo). Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra menjelaskan, ketika Projo mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti memilih berbeda sikap.
"Palti memang merupakan relawan dari Ganjar-Mahfud, dan mohon dicatat bahwa sebelumnya saudara Palti juga menjadi relawan dari sebuah kelompok relawan besar dari Pak Jokowi. Saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, tidak bersedia untuk memberikan dukungan yang sama kepada paslon 02, dan memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud," kata Karaniya.
Hal itu diungkapkan Karaniya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/1).
Sementara itu, Deputi Hukum di TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi jam 3 pagi," kata Todung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/1).
Saat kejadian, dua mobil mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Polisi lantas mendatangi Palti sambil membawa surat perintah penangkapan. Todung mengaku memiliki salinan surat tersebut.
"Dan ada 10 polisi atau 10 orang mungkin tidak semuanya polisi, tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," lanjutnya.
Menurut Todung, dalam perkara ini Palti ditangkap karena ditersangkakan menyebarkan kabar bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Dia menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara yang diduga melibatkan Dandim, Kapolres, Kajari dan pejabat bupati.
Palti disangka melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.
"Dan juga ada pasal dari UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu pasal 14 ayat 1, pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Jadi begitu banyak pasal yang digunakan pihak Kepolisian untuk menjerat saudara Palti Hutabarat ini," bebernya.