Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!
Ganjar menegaskan bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Aiman bicara tentang netralitas dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong
Ganjar Tegaskan Bela Aiman Witjaksono: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Rakyat!
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyatakan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal membela kasus yang menimpa Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono.
Aiman dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
"Tadi malam, kami komunikasi karena ada tim Ganjar-Mahfud yang belum secara resmi bergabung, memberikan catatan ke pemerintah bahwa tidak boleh ada satu pun yang boleh mengintervensi rakyat, dan anak itu sekarang diperiksa oleh kepolisian. Namanya Aiman Wijaksono. Kami akan bela Aiman," kata Ganjar dalam kampanye Hajatan Rakyat Cirebon di Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat dilansir Antara, Sabtu (27/1).Ganjar mengatakan, Aiman yang merupakan jurnalis sedang mengingatkan soal netralitas pada Pemilu 2024. Baru-baru ini, telepon seluler Aiman disita oleh polisi untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Dia menyebut, Aiman mengkhawatirkan penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.
"Aiman adalah seorang jurnalis yang sedang menceritakan kondisi dengan hak dan kebebasannya. Maka, sebenarnya cara lawannya bukan menangkap, bukan memeriksa, tetapi silakan Anda punya hak menjawab. Itulah pers yang bebas, yang saat itu diperjuangkan pada era reformasi,"
tegas Ganjar.
Ganjar menyatakan pihaknya akan selalu mendampingi Aiman dalam urusan dengan penegak hukum guna mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi. Kasus Aiman tersebut, lanjut Ganjar, serupa dengan perkara yang dialami relawan Ganjar bernama Palti Hutabarat.Palti mengunggah di akun media sosial miliknya terkait konten berisi rekaman suara percakapan terduga pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024.
"Maka, ketika ada posting terus diperiksa, rasa-rasanya, model-modelnya, yang seperti ini tidak boleh. Rakyat akan menentukan sendiri caranya. Dia (rakyat) akan melawan dengan caranya. Untuk pendukung Ganjar-Mahfud, lawan dengan cara-cara yang konstitusional, lawanlah dengan cara-cara yang benar karena semua pendukung Ganjar-Mahfud taat aturan," ujar Ganjar.
Aiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas pada proses Pemilu 2024, namun justru dipidana.
"Di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan dan mengingatkan itu malah diproses pidana. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga publik," kata Aiman di Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.