Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Aiman mengakui saat konferensi pers soal peringatannya terkait netralitas aparat bukan produk jurnalistik.
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Jubir Tim Pemenangan (TPN) Capres Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim masih berstatus wartawan saat menuding Polri tidak netral di Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan Aiman, menanggapi proses pidana yang dihadapinya sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait netralitas polisi.
“Fakta (apa yang disampaikannya). Jadi begini narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya, itu kan bukan narasumber yang satu dua hari kenal tapi bertahun-tahun kenal, dia menganggap saya masih sebagai wartawan,” kata Aiman saat ditemui jelang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1).
“Dan saya menyampaikan pada forum juru bicara TPN tersebut memang itu bukan produk jurnalistik. Tapi saya sebagai individu itu masih melekat latar belakang saya sebagai wartawan,”
tambahnya.
merdeka.com
Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti. Sehingga perihal hak-hak wartawan, yang melekat ke dirinya pun tidak hilang.
“Saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu. Dan hak tolak itu melekat pada wartawan bukan sekedar jadi wartawan di mana pun itu melekat hak tolak apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan. Tapi intinya bahwa pada saat saya menyampaikan konferensi pers itu posisi saya sebagai wartawan meski konferensi pers itu tentu bukan produk jurnalistik,”
ujarnya.
merdeka.com
Meski, Aiman mengaku saat konferensi pers soal peringatannya terkait netralitas aparat bukan produk jurnalistik.
Namun, dia menekankan tujuannya adalah demi menjaga aparat tetap netral selama pelaksanaan pemilu 2024.
“Sangat kecil kalau hanya bicara seorang Aiman. Tapi ini bicara ketika ada seseorang yang mengingatkan lalu berujung pada proses pidana. Tentu ini hal yang menyedihkan di tengah isu netralitas yang saat ini, Pemilu 2024 paling sering digaungkan,” ujarnya.
Agar Diproses Dewan Pers
Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim menyampaikan bahwa kasus yang saat ini dihadapi Aiman, seharusnya dibawa ke ranah dewan pers karena posisi klienya yang berstatus wartawan .
“Namun seperti yang disampaikan bahwa kami ke Dewan Pers untuk memastikan berkaitan dengan bukti dan validasi yang kami miliki. Dan sesuai dengan undang-undang Pers,”
kata Ifdal
merdeka.com
Terlebih, Ifdal mengklaim tudingan yang dilontarkan Aiman soal netralitas aparat memiliki memiliki sumber yang valid. Maka dari itu, dia menilai seharusnya apabila ada yang keberatan bisa digunakan hak tolak kepada Dewan Pers.
“Sehingga dia memiliki hak tolak untuk memberikan sumber dari yang dia miliki. Namun demikian melalui surat kami kepada dewan pers, ini nanti akan diverifikasi oleh dewan Pers,” ujarnya.
Perlu diketahui dalam kasus ini, Aiman masih berstatus sebagai saksi terlapor. Berdasarkan enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, dengan konstruksi pasal sebelumnya masih memakai ITE.
Namun, setelah hasil gelar perkara awal penyidik pun memutuskan menaikan kasus ke penyidikan dengan hanya menemukan unsur pidana pada pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan tidak memakai UU ITE.