Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif.
Diketahui, pernyataan Aiman disampaikan melalui video yang diposting di akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono, Jumat (10/11) lalu.
"Aiman adalah seorang wartawan aktif baik dari saat menerima informasi dari narasumber tersebut maupun pada saat menyampaikan konferensi pers pada saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
merdeka.com
Hal dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah diterimanya terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin. Surat itu berisi Aiman pada saat menyampaikan hal tersebut masih aktif di dunia wartawan dan memiliki hal tolak.
Namun, hal tolak tersebut berujung dengan penyitaan handphone milik Aiman.
Dalam ponsel itu, terdapat salah satu narasumbernya yang memberikan informasi soal dugaan polisi tidak netral.
Menurut Finsensius, penyidik yang menangani kasus Aiman tidak patuh pada Undang-Undang Pers.
"Yang mana hak tolak ini kemudian dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya dengan menyita empat barang bukti. Sedangkan empat barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi data dan identitas ya sehingga kalau kita melihat dari undang-undang perlindungan pers ini Undang-Undang pers sudah dikesampingkan oleh teman teman penyidik polda metro jaya," pungkas dia.
Atas dasar itu, Aiman melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Aiman mengguggat prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.