Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Sidang digelar pukul 11 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang digelar pukul 11 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang perdana gugatan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Senin (19/2). Kuasa hukum pastikan Aiman bakal hadir secara langsung pada sidang nanti.
"Hadir (di sidang perdana)," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Gugatannya tersebut telah teregister dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 6 Februari lalu. Pada sidang nanti kubu Aiman mengaku tidak ada persiapan khusus yang akan dibawa.
"Besok agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," jelas dia.
Secara terpisah, Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang gugatan Aiman bakal digelar siang hari di ruang sidang utama.
"(Diagendakan) jam 11," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan jurnalis senior nonaktif itu sehubungan dengan penyitaan handphonenya oleh penyidik yang menangani kasusnya. Padahal saat ini, dia masih berstatus saksi atas perkara dugaan ujaran aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu 2024.
Dia bersikukuh memilih jalur meja hijau lantaran dirinya yang mendapatkan informasi akan keterlibatan polisi tidak netral sewaktu masih aktif sebagai Jurnalis dan memiliki kewajiban untuk menjaga narasumbernya.
Kubu Aiman menilai adanya kecacatan prosedur yang dilakukan oleh penyidik melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya