Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terhadap Jubir Tim Pemenangan (TPN) Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait Netralitas Polisi, dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara ini Aiman dikenakan pasal penyebaran berita bohong.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dari hasil gelar perkara peningkatan status penyelidikan jadi penyidikan. Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE,” kata Ade Safri kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/1).
Dugaan pidana dimaksud Ade Safri terkait dengan barangsiapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong baik itu disengaja untuk menimbulkan keonaran, ataupun terkait penyiaran berita tidak lengkap yang diduga patut menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
“Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, pasal 14 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana,” jelasnya.
Ade Safri menyampaikan saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud. Dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada 3 Januari 2024.
“Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya,” tuturnya.
Termasuk kemungkinan akan kembali memanggil Aiman untuk diperiksa kembali. Sebab, diketahui Aiman pernah memenuhi panggilan pemeriksaan saat status masih penyelidikan, sebagai saksi Selasa (5/12) lalu.
“Nanti kita update ya (Panggilan Aiman) yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan di tahap penyelidikan sebelumnya,” ujarnya.
Perlu diketahui sampai saat ini status Aiman masih dinyatakan sebagai saksi terlapor. Berdasarkan enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, dengan konstruksi pasal awal masih memakai ITE.
Yakni, Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.