Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Polda Metro mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Aiman pada 27 Maret 2024.
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (THN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman. Dia menegaskan, penghentian penyidikan kasus Aiman merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024.
Pada putusan tersebut, MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Terhadap pelapor itu akan gugur karena Pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum, ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret,” jelas Ade, Kamis (28/3).
Ade mengatakan, putusan MK tersebut tidak hanya berlaku pada kasus Aiman. Melainkan untuk semua kasus berita bohong.
“Berdasarkan putusan MK maka siapapun yang sedang dalam proses persangkaan, pendakwaan atau pengadilan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi sehingga otomatis itu gugur persangkaan dan dakwaannya itu akan gugur,”
kata Ade.
merdeka.com
Sebelumnya, salah satu penasehat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut, penyidikan kasus kliennya dihentikan Polda Metro Jaya.
Mendrofa mengungkap adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Aiman pada 27 Maret 2024.
"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum. Memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," kata Mendrofa.
Aiman dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Aiman dilaporkan buntut pernyataan terkait tidak netralnya oknum Anggota Polisi pada Pemilu 2024. Aiman mengungkapkan ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian untuk memenangkan paslon capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh komandannya. Enggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini enggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya,"
ujar Aiman Witjaksono, seperti dilihat merdeka.com, (17/11).
merdeka.com