Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Aiman menuding polisi tidak netral dan mendukung pasangan Capres Cawapres nomor urut 2
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Penanganan kasus dugaan tudingan oleh Jubir Tim Pemenangan (TPN) Capres Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Aiman Witjaksono naik dari 'penyelidikan' menjadi 'penyidikan'. Aiman menuding polisi yang dianggap tidak netral dan mendukung pasangan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Yang jelas naik sidik," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12).
Status perkara tersebut dinaikkan usai kepolisian mendapati adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan jurnalis senior tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan Kamis (28/12).
"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," ucap Ade.
Sementara perihal akan lanjutan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan dilakukan, hanya saja Ade belum membeberkan kapan akan dilakukan.
Diketahui, Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Buntut pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono perihal dugaannya atas tidak netralnya oknum Anggota Polisi pada Pemilu 2024.
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Dia menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Adapun, pemeriksaan terhadap Aiman dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, diantaranya; 6 pelapor dan 20 orang saksi selama tahap penyelidikan.
Selain itu, ada 11 saksi ahli yang juga telah dimintai keterangan, diantaranya Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang.