Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman beralasan bentrok dengan pertemuan warga.
Aiman beralasan bentrok dengan pertemuan warga.
Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya hari ini pada Jumat (1/12).
Aiman beralasan bentrok dengan pertemuan warga yang telah diagendakan sebelumnya di Jakarta Timur.
"Pertemuan warga, mereka mau keluh kesah kepada saya, ya jadi saya harus datang juga," kata Aiman dikonfirmasi.
Aiman mengaku merasa bingung setelah mendapatkan pemanggilan oleh kepolisian dalam dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024. Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
"Saya tuh bingung kenapa kasus ini dipidanakan, dilaporkan. Padahal kan ini sederhana, saya hanya menyebut mendapat informasi dari teman-teman polisi ABC. Tetapi di ujungnya kan saya bilang, 'mudah-mudahan informasi ini salah'. Artinya apa, artinya ini hanya mengingatkan," tambahnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Aiman juga mengaku heran ada enam laporan atas dirinya yang masuk ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
"Berujung pada laporan, yang keenam laporan itu dilaporkan pada hari yang sama. Inikan membingungkan," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ifdal Kasim juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan kepolisian untuk menunda pemanggilan.
"Kita minta ditunda, kita sudah menghubungi pihak Polda," ucap Ifdal.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Aiman juga masih dalam proses persiapan dan pengumpulan berkas-berkas administrasi.
"Kami pengacara nya juga lagi menyiapkan administrasi nya, jadi surat-surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua," tutur Ifdal.
Namun, sampai saat ini masih belum ada kepastian dari kepolisian terkait jadwal pemanggilan terbaru. "Belum ada jadwal nya, penundaannya kapan," pungkasnya.
Sekedar informasi, Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan atas dugaan hoaks saat mengatakan anggota Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menggali keterangan Jhon Kei yang saat ini ditahan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih terus didalami. Sejauh ini, sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaTemuan dugaan TPPU dan indikasi korupsi diketahui berdasarkan hasil koordinasi Polri dengan PPATK.
Baca Selengkapnya