Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Ketum Perindo Hary Tanoe membeberkan alasannya datang ke Polda Metro Jaya
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menjelaskan alasannya mendatangi Polda Metro Jaya ditengah proses pemeriksaan Jubir Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang masih berlangsung, Jumat (26/1) malam.
“Karena anak buah saya, Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai, makanya saya datang kesini,” kata Hary Tanoesoedibjo yang akrab disapa HT kepada awak media.
HT pun meluapkan rasa herannya dengan tindakan penyidik yang ternyata menyita handphone (gawai) milik Aiman. Padahal, kadernya masih berstatus saksi terlapor dalam kasus yang masih disidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak. Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan,” ujarnya.
“Makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban,” tambah dia.
Sehingga, HT pun merasa kecewa atas sikap penyidik yang menyita handphone Aiman. Dia juga ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu baik kepada Aiman maupun penyidik yang bisa memberikan penjelasan.
“Cuman saya kecewa. Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita. Kepastian hukum di indonesia itu seperti apa,” tuturnya.
Penjelasan Polisi
Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tindakan penyitaan bisa dilakukan kepada saksi. Hal itu sebagai bentuk dari wujud untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,”
tutur ade Safri saat dikonfirmasi.
merdeka.com
Meski demikian, Ade Safri memastikan pihaknya akan secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, ataupun tekanan apapun,” ujarnya.
Diketahui sejak sekitar pukul 11.00 WIB, Aiman telah mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Dengan agenda pemeriksaan yang dimulai selepas Salat Jumat, tadi siang.
“Setibanya di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ, kemudian dimulai pemeriksaan terhadap saksi Aiman Witjaksono di Ruang Riksa Subdit Siber dengan didampingi Kuasa Hukum,” ujarnya.
Perlu diketahui dalam kasus tersebut, Aiman sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Berdasarkan enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, dengan konstruksi pasal sebelumnya masih memakai ITE.
Namun, setelah hasil gelar perkara awal penyidik pun memutuskan menaikan kasus ke penyidikan dengan hanya menemukan unsur pidana pada pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan tidak memakai UU ITE.