Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Aiman Witjaksono mengatakan, penyitaan handphone dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Suparji menyebut perihal penyitaan sebagaimana dalam KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin dari pihak Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Mengingat kalimatnya sudah jelas ketua PN setempat maka tak ada yang lain, yang dapat tanda tangan proses pemberian izin penyitaan. Sekali lagi kerangka acuannya apa yang ada dalam KUHAP menyatakan demikian adanya," ujar Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Namun dalam hal ini, kepolisian mendapatkan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga beralasan hal itu hanya masalah teknis dan tidak mengaburkan perihal penyitaan handphone Aiman.
Suparji menekankan berdasarkan KUHAP izin penyitaan itu hanya dapat disahkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Suparji lantas mewanti-wanti akan adanya kecacatan prosedur dalam penyitaan.
"Dalam rangka semacam tujuan karena proses penyitaan tadi itu berpotensi misalnya terjadi pelanggaran ham, dilakukan secara semena-menena dan sebagainya maka itu harus ada izin dari ketua PN setempat," ujar dia.
Adapun dalam penyitaan barang untuk kepentingan penyelidikan menurut ahli hukum Al Azhar itu harus juga diketahui oleh PN setempat. Sebagaimana merupakan bagian dari mekanisme pengawasan.
"Obyek yang disita tadi harus diketahui ketua PN setempat sehingga obyek yang disita tadi tak melebihi obyek yang telah ditetapkan tadi. Karena kalau yang disita itu lebih atau tak sebagaimana semestinya dari yang ditetapkan tadi, itu maka menjadi ada kendala dalam proses pengawasan dalam obyek sita tadi," tutur Suparji.