PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh isi gugatan praperadilan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Gugatan itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Delta Tamtama dalam amar putusannya yang dibaca di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan setempat bukan oleh ketuanya.
Namun, menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," ungkap Delta.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).
Penyitaan itu disebut sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataan dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.
Namun penyitaan tersebut, kata Finsensius, tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Dia pun meminta agar barang sitaan tersebut dikembalikan.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambung kuasa hukum Aiman itu.
Sementara Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Aiman Witjaksono.
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan semua biaya perkara pada pemohon," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 3/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Merujuk pada surat itu, Leonardus mengatakan, tuduhan penyitaan barang bukti handphone dan media sosial Aiman cacat prosedur tidak beralasan.
"Bahwa dengan keadaan perlu dan mendesak di lapangan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa ketentuan,"
jelasnya.
merdeka.com
Mengenai surat persetujuan penyitaan dikeluarkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, menurut Leonardus, itu merupakan persoalan teknis.
"Itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Mengenai kabar penyidik Polda Metro Jaya menyita akun WhatsApp Aiman, Leonardus membantah.
Dia memastikan barang yang disita hanya berupa handphone, simcard, akun email, dan Instagram saja.
"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik Pemohon adalah patut untuk ditolak dan dikesampingkan," tegas dia.