Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Tiga dokumen bukti tersebut diserahkan kepada hakim tunggal Delta Tama yang menangani perkara.
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Tim hukum Aiman Witjaksono membawa tiga bukti dokumen untuk melawan gugatan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Tiga dokumen bukti tersebut diserahkan kepada hakim tunggal Delta Tama yang menangani perkara.
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," ungkap kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (22/2).
Ketiga bukti tersebut dilampirkan sehubungan dengan sidang lanjutan dengan agenda penyerahan barang bukti baik dari kubu Aiman maupun kubu Polda Metro Jaya.
Finsensius menjelaskan, ketiga bukti tersebut di antaranya perihal bukti seorang Aiman merupakan seorang jurnalis aktif pada saat penyampaian anggota polisi tidak netral. Juga perlawanan perihal penyitaan handphone Aiman.
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangan Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," pungkas dia.
Selain itu, kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan. Untuk saksi ahli hukum pers, nantinya akan menerangkan bahwa Aiman merupakan seorang wartawan dan juga menerangkan terkait pers.
"Kita hanya fokus untuk bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," katanya.
Pada hari yang sama, selain agenda pembuktian, sidang diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel dengan kesimpulan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.
"Memutus dengan amar putusan. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon,"
katanya.