Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Aiman meminta Polda Metro mengembalikan semua barang sitaan seperti handphone serta beberapa akun media sosial miliknya.
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan semua biaya perkara pada pemohon," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 3/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Merujuk pada surat itu, Leonardus mengatakan, tuduhan penyitaan barang bukti handphone dan media sosial Aiman cacat prosedur tidak beralasan.
"Bahwa dengan keadaan perlu dan mendesak di lapangan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa ketentuan,"
jelasnya.
merdeka.com
Mengenai surat persetujuan penyitaan dikeluarkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, menurut Leonardus, itu merupakan persoalan teknis.
"Itu adalah hal teknis yang ada pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Mengenai kabar penyidik Polda Metro Jaya menyita akun WhatsApp Aiman, Leonardus membantah.
Dia memastikan barang yang disita hanya berupa handphone, simcard, akun email, dan Instagram saja.
"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik Pemohon adalah patut untuk ditolak dan dikesampingkan," tegas dia.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya untuk mengembalikan handphone miliknya yang telah disita. Selian Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon,"
ujar kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam petitumnya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).
merdeka.com
Penyitaan itu disebut sebagai alasan penyidik untuk mengusut kasus Aiman atas pernyataan dugaan aparat kepolisian tidak netral di pemilu 2024.
Namun penyitaan tersebut, kata Finsensius, tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024. Dia pun meminta agar barang sitaan tersebut dikembalikan.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," pungkas dia.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara," sambungnya kuasa hukum Aiman itu.