Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
Aiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Aiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya
Aiman Tuding Polisi Ubah Password Email, Akun Instagram hingga WhatsApp Miliknya
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menuding kepolisian telah mengakses akun Instagram, Email, hingga WhatsApp miliknya.
Ketiga akun tersebut turut disita oleh kepolisian usai menyita handphone milik Aiman.
"Bahwa termohon dalam melakukan penyitaan telah mengakses, menguasai dan mengubah password akun instagram, email dan WhatsApp milik Termohon,"
kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa dalam gugatannya, Senin (19/2).
merdeka.com
Finsensius menyebut surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tidak memberikan izin kepada penyidik yang menangani untuk mengakses barang sitaan Aiman.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memberikan izin dan hak kepada Penyidik untuk menguasai, mengakses, mengganti password dan menyita akun instagram, email dan WhatsApp milik Termohon,"
kata Finsensius.
merdeka.com
Dia beranggapan apa yang telah dilakukan oleh penyidik telah melanggar prosedur sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Berkaitan dengan akses sejumlah akun milik itu juga, kubu Aiman mengklaim hingga saat ini tidak menerima salinan berita acara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal itu pun menambah pelanggaran prosedur penyelidikan oleh kepolisian.
"Bahwa Termohon telah melanggar prosedur formil dengan tidak memberikan salinan berita acara mengakses akun media sosial Instagram dan Email Pemohon pada tanggal 26 Januari 2024, meskipun Pemohon dan Kuasa Pemohon telah meminta salinan tersebut, namun Termohon tetap saja tidak memberikan salinan berita acara aquo kepada Pemohon," beber Finsensius.
Atas dasar tersebut, kubu Aiman menggugat penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya untuk segera mengembalikan sejumlah barang sitaan miliknya.
"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ujar Finsensius.
penyitaan tersebut kata Finsensius dianggap tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana dalam Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt. Sel, tertanggal 24 Januari 2024.
Ia pun meminta agar sitaan tersebut dikembalikan.