Kompolnas Pantau Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kantongi Bukti Ini
Kompolnas berkunjung ke Polda Sumsel, Rabu (18/12). Kompolnas juga mendatangi korban Lutfhi dan pengecekan barang bukti.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi dilakukan sopir pribadi ibu rekan sejawatnya, Lady Aurelia Pramesti. Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Fadilla alias Datuk (37) terkait kasus penganiayaan tersebut.
Kompolnas berkunjung ke Polda Sumsel, Rabu (18/12). Kompolnas juga mendatangi korban Lutfhi dan pengecekan barang bukti.
Komisioner Kompolnas M Chairul Anam menjelaskan, Kompolnas memandang perlu mengetahui penanganan kasus dilakukan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Mereka dapat informasi proses hukum mulai pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangka dilakukan dengan baik.
"Proses yang penting dilakukan oleh polda adalah respons cepat. Respons cepat ini penting, kita untuk memastikan bahwa kebutuhan keadilan di masyarakat direspons dengan baik," kata Komisioner Kompolnas M Chairul Anam.
Kantongi Bukti Digital
Chairul menjelaskan Kompolnas telah melihat jejak digital yang ada, tidak hanya di media sosial tetapi juga jejak digital yang didapatkan penyidik hingga penetapan tersangka. Pendekatan jejak digital sebagai upaya proses hukum dinilai cukup baik.
"Semua hal yang berkaitan dengan jejak digital telah kami lihat, kami diperiksa. Basis pembuktian jejak digital lebih kuat dari pada barang viral," kata Chairul.
Kompolnas Temui Korban
Kompolnas sudah menemui korban Muhammad Lutfhi dan orangtuanya serta beberapa pihak di kampus Unsri Palembang. Dengan rangkaian penyelidikan yang sedang berlangsung, bisa saja ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
"Dengan berbagai bukti yang ada, masih satu (tersangka), kita tunggu perkembangan proses berikutnya," kata Chairul.
Kompolnas Soroti Pemindahan Saksi
Kompolnas juga menyinggung pemindahan pemeriksaan terhadap saksi Lady Aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II Palembang dua hari lalu. Dia menyebut pemindahan sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP dan memiliki alasan yang kuat.
"Saya misalnya sakit, saya boleh enggak minta periksa di rumah sakit? tidak bisa bergerak? boleh. Dan itu dalam konteks KUHAP dibolehkan," pungkas Chairul.