Polisi Tetapkan Pria Berkaus Merah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Viral di Medsos
Tersangka mengakui perbuatannya melanggar hukum dan menyesal.
Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk alias DT (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kepada dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Muhammad Lutfhi. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
"Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan Fadilla alias Datuk alias DT sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Sabtu (14/12).
Tersangka mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terpancing emosi dengan sikap korban terhadap majikannya, Sri Meilina, yang dianggapnya tidak sopan. Tersangka mengakui perbuatannya melanggar hukum dan menyesal.
"Tersangka kesal karena melihat korban berperilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh," kata Sunarto.
Sunarto menerangkan, tersangka merupakan sopir tetangga Sri Meilina. Dia datang ke Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya pada Jumat (13/12). Sementara korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mohammad Hasan Bhayangkara Palembang.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas Sunarto.