Unsri Bantah Status Mahasiwa Lady Aurelia Dibekukan: Bukan Urusan Kemenkes
Pihak PK Unsri menegaskan hingga saat ini Lady maupun Lutfhi masih berstatus mahasiswa aktif.
Kabar status Lady Aurelia Pramesti sebagai dokter koas dibekukan ternyata tidak benar adanya.
Diketahui, Lady adalah biang keributan yang berujung penganiayaan rekan sejawat Muhammad Lutfhi oleh sopir keluarganya.
Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Irfanuddin menegaskan, hingga saat ini Lady maupun Lutfhi masih berstatus mahasiswa aktif. Belum ada keputusan karena tim masih melakukan investigasi.
"Apakah ada pelanggaran etika akademik atau tidak belum diputus, masih dikaji. Tapi mereka masih aktif sebagai mahasiswa," ungkap Wakil Dekan I FK Unsri Palembang Irfanuddin, Senin (16/12).
Irfanuddin membantah adanya pembekuan status Lady seperti pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya. Menurut dia, pihaknya belum ada keputusan terkait kasus ini.
"Lady adalah mahasiswa Unsri, kita di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Kesehatan. Jadi (seharusnya) tidak ada campur tangan Kementerian Kesehatan," tegas Irfanuddin.
Tidak Diperkenankan Ikut Kuliah
Meski berstatus mahasiswa aktif, Lady untuk sementara tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan atau praktik profesi. Hal itu untuk memudahkan tim melakukan investigasi sehingga dapat mengeluarkan keputusan yang berkeadilan.
"Kalau Lutfhi masih istirahat karena masih sakit. Kalau Lady kita istirahatkan, beda diistirahatkan dengan dibekukan. Aktivitas belajar distop dulu, kita lihat dulu data tambahan. Untuk sanksi belum ditentukan, tunggu selesai investigasi," kata Irfanuddin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut turun tangan menyikapi pertikaian melibatkan dua dokter koas Unsri. Kemenkes menyebut Lady Aurellia Pramesti telah dibekukan sementara (skorsing) oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
"Kami sudah berkomunikasi dengan direkturnya dan dilaporkan bahwa RS sudah mengembalikan koas ini (Lady) ke Fakultas Kedokteran (FK) dan pihak FK sudah memberikan sanksi berupa pembekuan sementara sambil menunggu penyelidikan Polri," kata Azhar, Senin (16/12).