Polemik Jadwal Piket Jaga Tahun Baru Lady Aurelia Berujung Dokter Koas Dianiaya hingga Karir Ayahnya Tersorot
Pelaku penganiayaan adalah Fadilla alias Datuk (37). Pria itu sopir pribadi dari ibunda Lady.
Sosok Lady Aurelia Pramesti mendadak viral. Sebab akibat dirinya seorang dokter koas Unsri atas nama Muhammad Lutfhi dianiaya.
Pelaku penganiayaan adalah Fadilla alias Datuk (37). Pria itu sopir pribadi dari ibunda Lady. Akibat perbuatannya, Datuk kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kasusnya dikembangkan.
Beredar kabar peristiwa pemukulan ini dipicu keluhan Lady kepada ibunya, Sri Meilina alias Lina, soal jadwal jaga selama praktik profesi di RSUD Siti Fatimah Palembang. Hal itu memicu Lina ingin menemui Lutfhi, sebagai ketua koas untuk mendiskusikan jadwal yang dimaksud.
Mereka pun bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Selasa (10/12) sore. Lina didampingi sopir pribadinya, Datuk, dan Lutfhi bersama teman wanitanya yang juga satu kelompok praktik profesi.
Dalam pertemuan itu, sesuai aduan, Lina menyebut jadwal piket yang ditentukan memberatkan anak semata wayangnya. Lutfhi telah menerangkan proses penjadwalan tidak serta merta ia lakukan sepihak, melainkan dirembukkan terlebih dahulu dan disepakati bersama.
Penjelasan Lutfhi tak dipedulikan Lina dan tetap membela anaknya untuk mendapatkan jadwal yang adil. Teman Lutfhi juga membantu menerangkan jadwal yang dimaksud dan diketahui sudah tiga kali diubah yang semuanya atas permintaan Lady.
Setelah berdiskusi panjang lebar, mereka tidak menemukan titik terang. Lutfhi pun akhirnya hanya diam mendengarkan keluhan dan cerita Lina tentang anaknya. Pada saat Lutfhi diam, Lina justru merasa tidak senang dan mulai mengintimidasinya.
Tersangka Datuk yang terpancing emosi merasa tidak senang majikannya tak dihargai, mendorong bahu kanan dan kiri Lutfhi. Tidak ada respons dari Lutfhi atas sikap kasar tersangka tetapi justru terjadi penganiayaan terhadap dirinya hingga babak belur.
Bantah Tolak Jadwal Jaga karena Liburan ke Eropa
Keberatan Lady atas jadwal jaga pada tahun baru disebut-sebut karena ingin liburan ke Eropa. Namun kabar itu dibantah keras kuasa hukum keluarganya Titis Rachmawati.
Titis menyebut informasi tersebut sangat berlebihan dan hanya menggiring opini masyarakat dengan tujuan kliennya makin tersebut.
"Gak ada liburan. Katanya mau liburan ke Eropa, emang ke Eropa berapa jam naik pesawat?" ungkap kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, Sabtu (14/12).
Titis mengatakan, Lady ingin mengubah jadwal jaga karena tengah mengalami stres sebagai tenaga medis. Lady mengaku belum dapat menerima keadaan lantaran baru terjun langsung menjalankan profesinya, terlebih banyaknya pasien di RSUD Siti Fatimah, tempatnya praktik.
"Belum siap betul karena baru diterjunkan ke masyarakat. Kita maklum karena tingkat stres orang tak bisa diukur," kata Titis.
Titis menyebut kasus ini membuat Lady dan ibunya Sri Meilina atau Lina mengalami syok berat. Mereka saat ini cenderung hanya menangis dan menyendiri.
Sri Meilina mengakui kesalahannya yang menimbulkan terjadi penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya kepada Lutfhi. Titis mengklaim Lina sempat dilarang Lady untuk menemui korban dengan maksud membahas jadwal piket jaga tersebut.
"Sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya, tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya kenapa kok jaga nggak libur-libur, akhirnya cerita dia. Ibunya terus tanya siapa ketuanya, boleh nggak ngobrol," kata Titis.
Meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, Lady kini harus berhadapan dengan Fakultas Kedokteran Unsri Palembang, tempatnya kuliah. Sebab pemicu kejahatan itu terjadi disebabkan adanya keberatan dari Lady atas jadwal jaga yang telah disepakati bersama kelompoknya.
Dekanat FK telah membentuk tim investigasi untuk mengetahui masalah tersebut. Untuk sementara waktu, Lady disanksi diistirahatkan alias diskor dari aktivitas perkuliahan dan praktik profesi sambil keputusan kampus berdasarkan temuan di lapangan.
Ayah Lady Pejabat Kemen PU
Tak hanya sang ibu, ayah Lady Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, ikut terseret-seret usai kasus penganiayaan sopir istrinya viral.
Santer kabar nama Dedy pernah terkait dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur.
Kasus itu melibatkan nama Kepala Satuan BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar pada November 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu terdiri dari tiga paket pengerjaan. Ketiga paket tersebut yakni Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen I, Preservasi Jalan Simpang ITCI–Simpang 3 Riko Segmen II, dan Preservasi Jalan Simpang 3 Riko–Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.
Ketiga penandatanganan paket pengerjaan tersebut ditandangi oleh Rahmat Fajar selaku Kepala Satuan BBPJN yang juga disaksikan oleh Dedy Mandarsyah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Preservasi.
"Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya saat dikonfirmasi, Senin (16/12).
Dalam LHKPN Dedy terungkap memiliki kekayaan sekitar Rp9 miliar. Laporan harta kekayaan itu disampaikan saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.
Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periode 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.
Saat itu, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar. Pada LHKPN terbaru dirinya menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta.Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar.
Secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy Mandarsyah saat mencapai Rp9,4 miliar. Angka ini naik signikan dibanding pada 2018 yang berjumlah Rp6,2 miliar.
KPK pun bakal menyelidiki kejanggalan tersebut dan meminta klarifikasi terhadap Dedy.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy) akan segera kita panggil," ucap Herda.