TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan memberikan bantuan hukum terhadap Palti Hutabarat. Palti ditangkap terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1).
Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud itu. Dia mengungkapkan, Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari tadi.
"Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," ujarnya.
Todung menyebut Palti menjadi tersangka karena disebut menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024.
Namun, dia menerangkan, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di sosial media. Rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024 lalu. Sementara rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.
"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres kemudian juga kajari dan pejabat bupati. Nah ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," katanya.
Todung mengaku heran Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Padahal Bawaslu telah menyatakan rekaman pejabat Batubara itu tak cocok dengan suara asli.
Dia mengungkapkan, Palti merupakan mantan relawan Pro-Jokowi (Projo) yang kini mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam Pilpres 2024. TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti.
"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" ujarnya.
Atas hal ini, TPN pun meminta agar polisi tak melakukan penahanan terhadap Palti. Jika harus menghadapi proses hukum, TPN memandang Palti semestinya diproses secara perdata, bukan pidana.
"TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," tutupnya.