Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!
Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Fatia kukuh enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!
Persidangan Fatia Maudiliyanti untuk kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sempat ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (28/8).
Kehebohan tersebut diakibatkan dengan penolakan tegas dari Fatia yang enggan menjawab pertanyaan jaksa terkait kehadirannya bersama Haris Azhar di salah satu podcast youtube, yang pada akhirnya juga memancing emosi ketua hakim.
"Saya tidak mau menjawab, itu bukan bagian dari perkara," tegas Fatia di bangku persidangan PN Jakarta Timur pada Senin (28/8).
Tim kuasa hukumnya juga mengutarakan pembelaannya dan merasa bahwa pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkaitan dengan kasus perkara.
"Keberatan yang mulia, substansi yang disampaikan JPU tidak masuk kedalam perkara ini sehingga kemudian pertanyaan ini harus ditolak," ujar salah satu dari tim kuasa hukum Fatia-Haris di ruang persidangan.
Merespons penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana menaikkan nada bicaranya dan mendorong Fatia untuk menjawab pertanyaan dari JPU.
"Pertanyaannya cuma pernah atau tidak, kalau pernah ya sudah," ucapnya terlihat emosi.
Akibat penolakan yang konsisten dari Fatia, persidangan dilanjutkan dengan pertanyaan berikutnya dan masih berlangsung sampai saat ini.
Perlu diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya, dilaporkan akibat video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.
Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana. "Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua.
Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).
Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak.
Apalagi mencemarkan nama baiknya. Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.