Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Direktur Lokataru Haris Azhar lolos dari hukuman penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (8/1).
Majelis hakim menilai Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," kata hakim Cokorda Gede Arthana dalam amar putusannya.
Haris juga tidak dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan seperti tuntutan Jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengembalikan hak dan martabat Haris Azhar.
Selain Haris, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik Luhut Binsar dengan sebutan 'Lord Luhut'. Fatia divonis bebas terkait perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial pada Senin (8/1).
Kedua terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dony Dortmund mengatakan, agenda persidangkan kali ini pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim untuk kedua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dony mengatakan, persidangan akan dimulai bila mana semua pihak sudah lengkap baik itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan penasihat hukumnya. Saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu kehadiran para pihak.
Massa Demo Desak Hakim Vonis Bebas Haris dan Fatia
Ratusan massa geruduk PN Jakarta Timur jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Massa menuntut majelis hakim menuntut bebas Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Pantauan di lapangan, massa memamerkan beberapa poster bernada sindiran kepada pemerintah. Salah satu poster bertuliskan 'Kita berhak kritis'. Seorang orator dari atas mobil komando juga tak henti-henti berorasi untuk mendesak majelis hakim memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia.
Sementara itu, Situasi di PN Jakarta Timur terpantau dijaga ketat oleh anggota kepolisian. Bahkan, tak bisa sembarang orang diizinkan masuk ke dalam, termasuk awak media.
Dakwaan Jaksa
Jaksa sebelumnya mendakwa Haris Azhar adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Dalam video, memuat pernyataan Fatiah Maulidiyanty yang dengan sengaja melakukan penghinaan serta pencemaran terhadap kehormatan dan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun, pernyataan keliru Fatiah Maulidiyanty mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi Militer di intan Jaya untuk mendapatkan akses bisnis (ekonomi) yang beromzet besar dan menguntungkan.
Selain itu, percakapan antara Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mengenai 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan- pertambangan yang terjadi di Papua hari ini' dan judul video yang dibuat oleh Terdakwa HARIS AZHAR "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! tidak terdapat dalam kajian cepat dari organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya", yang diterbitkan pada bulan Agustus 2021.
"Dan hanya pernyataan sepihak semata, karena Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Haris Azhar tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan
dalam perekaman video tersebut. Selain itu, narasumber yang dihadirkan hanya dari satu pihak.
"Sehingga masyarakat umum pengguna Youtube tidak mendapatkan informasi yang berimbang, antara tuduhan dari Fatiah Maulidiyanty dan pembelaan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebabkan terjadinya penghukuman oleh Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun youtube Haris Azhar," terang Jaksa.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.