Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah terkait kasus dugaan pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menjelaskan alasan membebaskan Haris dan Fatia dari perkara yang dilaporkan Luhut tersebut.
Menurut Cokorda, nama 'Lord Luhut' bukanlah frasa yang ditujukan untuk menghina Luhut. Alhasil kata tersebut juga tidak menimbulkan permasalahan.
"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Hakim Cokorda saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1).
Pertimbangan hakim
Selain itu, kata 'Lord' sendiri merupakan bahasa Inggris dalam artinya 'Yang Mulia'. Kata-kata itu pun juga tidak bersinggungan dengan jabatan yang diemban oleh Luhut.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.
Pertimbangan lainnya yakni, dalam podcast Haris Azhar berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' membahas perihal perusahaan Luhut. Dikatakan Hakim memang ada keterkaitan Luhut dengan usaha tambang di Papua.
Alhasil menurut hakim, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Haris dan Fatia yang diajukan oleh Jaksa tidak terbukti.