Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar.
Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kasasi telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur," kata Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), kuasa hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/9).
Melalui putusan tersebut, TAUD menilai MA berhasil menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.
“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujar TAUD.
TAUD optimis, putusan tersebut menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua untuk terus bersuara.
“Putusan ini sudah semestinya menjadi yurisprudensi bagi Majelis Hakim di setiap tingkat pengadilan ketika mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap para aktivis/pembela HAM maupun lingkungan hidup,” TAUD menandasi.
TAUD adalah tim hukum yang terdiri dari sejumlah nama. Mereka adalah Asfinawati, Nurkholis Hidayat, Muhammad Isnur, Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy dan M. Al-Ayubi Harahap.
Sebagai informasi, Fatia dan Haris sebelumnya dihadapkan ke persidangan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan usai memaparkan penelitian tentang bisnis militer di Blok Wabu. Penelitian itu dilakukan oleh 9 lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia.
Hasil investigasi itu disampaikan dengan tema #BersihkanIndonesia melalui podcast NgeHAMtam di kanal YouTube Haris Azhar yang memuat judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.
Usai dilaporkan, kasus naik ke ranah persidangan di di PN Jakarta Timur selama hampir 9 bulan (3 April 2023 hingga 8 Januari 2024). Hasilnya, putusan hakim memvonis bebas keduanya dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.