Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara calon anggota legislatif. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Lumajang menjatuhkan hukuman peringatan keras kepada Tri Murdianto, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK Kecamatan Sumbersuko, dan Tria Febrianti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK Kecamatan Gucialit. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berupa pergeseran suara pada internal Partai Golkar Dapil Empat DPR RI.
Komisioner KPU Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Ridhol Mujib menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat pleno dan memutuskan memberikan sanksi peringatan terhadap kedua petugas PPK tersebut.
"Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, kita laporkan ke pleno. Dari rapat ini kami memberikan sanksi ke yang bersangkutan, keduanya kami beri peringatan keras akhir," jelasnya saat ditemui pada Rabu (13/3).
Meskipun hanya hukuman peringatan keras, menurut Ahmad Ridhol Mujib, hal ini agar memberikan efek jera terhadap para penyelenggara pelanggar aturan.
"Ini agar menjadi efek jera kepada teman terkait adanya pelanggaran kode etik yang telah melakukan pergeseran suara," ujar Mujib.
Kasus ini mencuat setelah tim sukses calon legislatif DPR RI Dapil Empat dari Partai Golkar, Muhammad Nur Purnama Sidi menemukan adanya pergeseran 422 suara pada rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Banyak suara pada internal Partai Golkar bergeser ke caleg nomor 4 atas nama Dwi Prio Armojo.
Atas temuan tersebut, pihak caleg melaporkan ke Bawaslu dan melakukan rekapitulasi ulang di 2 kecamatan sehingga akhirnya ditemukan ketidaksinkronan data hasil raihan suara.