Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten melaporkan masalah ini ke Bawaslu.
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Calon anggota legislatif dari PDI-Perjuangan Kabupaten Tangerang, menuding salah satu rekan partainya yang juga caleg dalam satu daerah pemilihan (dapil 6) Kabupaten Tangerang, telah berbuat curang dalam pelaksanaan Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg dari partainya sendiri di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dugaan itu mencuat lantaran perolehan suara Akmaludin Nugraha tak mampu memenuhi ambang batas perolehan suara di Dapil 6 atau lebih rendah dibanding Caleg pendatang baru, Gita Swarantika.
Adapun kecurangan yang dilakukan terduga caleg pendatang baru itu, kata Akmaludin, diduga dilakukan dengan modus mengambil suara dari partai yang ditambahkan ke suara Caleg lain di Dapil 6 PDIP, diduga melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
"Saat pleno di Kecamatan Kelapa Dua suara Partai PDIP hilang. Setelah kami selidiki ternyata suara partai bergeser ke suara caleg tertentu," kata Akmaludin.
Persoalan itupun membuat gaduh internal PDIP Kabupaten Tangerang, hingga berujung laporan Bawaslu yang dilayangkan Akmaludin.
Bawaslu Kabupaten Tangerang sendiri juga telah menyidangkan laporan dugaan kecurangan itu. Saat ini, sidang Bawaslu itu beragendakan kesimpulan terlapor yang dihadiri oleh masing-masing pendukung.
Dalam pembacaan kesimpulan pada sidang Bawaslu yang digelar Senin kemarin, PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Ramdani Tri Kuntadi, dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli, karena keterangan saksi ahli tidak mendasar dan seperti tim sukses.
"Kami menyakini telah menjalankan Tahapan Rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 yang memuat tentang petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terang Ramdani Tri Kuntadi.
Dia mengatakan bahwa terlapor menolak keterangan ahli yang dihadirkan pelapor pada saat pembuktian pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.
Dikarenakan ahli yang dihadirkan tidak mendasar, hasil penelitiannya bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dan tidak ojektif cenderung subyektif sehingga merugikan terlapor.
"Bahwa definisi Keterangan Ahli menurut Menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan, Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya," ungkap dia.
Senada Julian Arbiseno, kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua, mengungkapkan kalau keterangan Ibnu Jandi sebagai ahli dari pihak pelapor haruslah diragukan karena yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang pendidikan formil, demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan.
“Ahli yang dihadirkan pelapor dalam keterangannya hanya bercerita seperti dongeng karangan fiksi tanpa didasari bukti, fakta, dasar hukum, dasar pengetahuan akademis yang ilmiah, terlebih lagi dalam memberikan pendapatnya, saudara Ibnu Jandi terlihat seperti tim sukses dari pelapor, dikarenakan tidak objektif cenderung subyektif,” katanya.
Ditegaskannya, keterangan saksi pada persidangan pembuktian alat bukti dan keterangan para saksi hanya berupa asumsi. Sebab para saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak mengetahui, tidak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan administratif saat proses, pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Dua.
“Para Saksi tidak menerima mandat secara resmi dari Partai PDI-Perjuangan. Saksi tidak mengetahui kecurangan apa yang terjadi sebagaimana laporan pelapor. Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut," katanya menjelaskan.
Tim pelapor dari pihak Akmalaudin Nugraha, menegaskan jika sengketa dugaan kecurangan Pemilu Caleg Kabupaten Tangerang dari PDI Perjuangan, Akmaludin Nugraha tidak tuntas di Bawaslu, pihaknya akan melayangkan gugatan baru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Akan kami bawa sampai ke DKPP apabila sidang yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten tidak tuntas. Sebab, diduga kuat adanya kecurangan berupa penggelembungan suara di Kecamatan Kelapa Dua pada Pemilu 2024 lalu,” tegas Ibnu Jandi yang turut menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Bawaslu Kabupaten Tangerang.