Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua.
Hal itu diungkap Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menerima tujuh kasus dengan satu kasus di antaranya dlaam tahap persidangan. "Untuk enam pelaporan masih ada dalam tahap verifikasi sehingga belum dilakukan pelimpahan," kata Dewi, Senin (29/4) dikutip Antara.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Unsur Masyarakat Hanny Grasius Tanamal mengatakan satu kasus pelanggaran Pemilu 2024 yang sudah selesai disidangkan, yakni tentang pelanggaran kode etik di Bawaslu Kepulauan Yapen.
Setali tiga uang, sebelumnya DKPP telah memberhentikan satu Komisioner Bawaslu Puncak, Papua Tengah. Yakni, Guripa Telenggen karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku (KEPP) penyelenggara pemilu. Putusan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 itu efektif berlaku sejak dibacakan, 28 Februari 2024.
Mengacu pada hal tersebut, Bawaslu diingatkan berhati-hati dalam mengangkat komisioner di daerah. Terlebih mereka yang diduga terlibat partai politik. Demikian dikatakan Direktur Indonesia Political Review (IPR), Darmawan.
"Terlalu berisiko bagi Bawaslu RI jika mengangkat anggota Bawaslu di daerah yang terlibat dalam partai politik. Kasus ini akan membuat repot komisioner Bawaslu RI karena terjebak jajaran bawahnya sehingga akhirnya ikut menjadi teradu DKPP," katanya dalam keterangan, Senin (29/4).
Darmawan mencontohkan dengan kasus di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Seorang komisioner Bawaslu Puncak, Donius Tabuni, dilaporkan kepada DKPP karena tercatat menjadi kader partai politik (parpol).
"Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, ada calon atas nama Donius Tabuni. Ia dilaporkan masyarakat karena diduga anggota parpol. Jangan sampai warning dari masyarakat ini tidak dihiraukan dan jadi angin lalu," katanya.
"Baru saja kita saksikan kemarin, Ketua dan anggota KPU RI disidang DKPP karena melantik anggota KPU Kabupaten Puncak yang diduga terlibat parpol. Kasus tersebut mestinya menjadi pelajaran bagi Bawaslu RI agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merekrut komisioner di daerah," sambungnya.
Darmawan melanjutkan, adanya kader parpol yang menjadi anggota Bawaslu akan mengurangi independensi penyelenggara pemilu. "Bahkan, menghilangkan kesan netralitas, salah satu prinsip utama Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dan tentunya bertentangan UU No. 7/2017 tentang Pemilu," jelasnya.
"Yang jelas, sistem rekrutmen ini patut diperbaiki ke depannya jika mau demokrasi dapat terbangun dengan asas netralitas dan berkeadilan," ujarnya.